KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN KEDIRI MELALUI JAKSA PENGACARA NEGARA MENGHADIRI SIDANG PERKARA PERDATA NOMOR 52/Pdt.G/2026/PN.Gpr DENGAN AGENDA PEMBUKTIAN SURAT

Selasa, 04 Agustus 2026

Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menghadiri persidangan perkara perdata Nomor 52/Pdt.G/2026/PN.Gpr yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Pengacara Negara (JPN) bertindak sebagai kuasa hukum Turut Tergugat I, yaitu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kediri, berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang telah diberikan.

Agenda persidangan kali ini adalah pembuktian surat oleh Tergugat dan Turut Tergugat, serta penyerahan bukti surat tambahan dari Penggugat. Proses pembuktian tersebut merupakan bagian dari tahapan persidangan untuk memberikan kesempatan kepada para pihak menyampaikan alat bukti yang akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.

Kehadiran Jaksa Pengacara Negara (JPN) merupakan wujud pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam memberikan Bantuan Hukum kepada instansi pemerintah guna melindungi kepentingan negara dan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

@kejaksaan.ri
@kejatijatim

#kejarikabkediri
#kabupatenkediri
#jaksaindonesia
#kejaksaanagung
#kejarikediri
#asnberakhlak
#pidanakhusus
#kejatijatim
#kejaksaanri
#antikorupsi
#jaksaagung
#terpercaya
#pidanaumum
#kejaksaan
#kasiintel
#kabkediri
#intelijen
#inovatif
#adhyaksa
#persaja
#perdata
#kejati
#kejari
#hukum
#jaksa
#wbk

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *