LAYANAN KETILANG (loKET TILAng keliliNG)

Pelayanan kepada Masyarakat khususnya Masyarakat yang akan melakukan pengambilan barang bukti tilang dengan cara hadir di lokasi-lokasi tempat keramaian hingga titik-titik lokasi tertentu sehingga mempermudah jangkauan masyarakat dalam proses pengambilan barang bukti tilang.
Persyaratan Pelayanan
- Membawa surat / blanko tilang yang asli
- Membawa Foto Copy KTP pelanggar/pengambil Tilang yang diwakilkan
- Membawa/menunjukkan bukti bayar denda tilang (bagi yang sudah melakukan pembayaran)
MEKANISME
- Mempublikasikan Jadwal dan Lokasi sebelum tanggal pelayanan tilang agar masyarakat banyak mengetahui
- Melaksanakan pelayanan sesuai hari dan lokasi yang sudah terjadwal
PROSEDUR
- Pelanggar datang di Loket KETILANG Kabupaten Kediri.
- Menyerahkan surat tilang yang asli, fotocopy KTP, dan bukti bayar kepada petugas tilang yang berada pada loket pengambilan tilang.
- Verifikasi surat/blanko tilang, dan pengecekkan denda tilang yang sudah terbayar oleh petugas loket tilang.
- Bagi yang belum melakukan pembayaran denda tilang akan diarahkan petugas untuk melakukan pembayaran melalui mobile banking pelanggar sendiri bila mempunyai, atau ke loket bank yang tersedia di lokasi terdekat
- Pelanggar/pengambil tilang yang sudah melakukan pembayaran denda ke Negara bisa mengambil barang bukti tilangnya dengan menyerahkan surat tilang yang asli, 1 fotocopy KTP dan menyerahkan/menunjukkan bukti bayar

