LAYANAN KETILANG (loKET TILAng keliliNG)

 

 

 

Pelayanan kepada Masyarakat khususnya Masyarakat yang akan melakukan pengambilan barang bukti tilang dengan cara hadir di lokasi-lokasi tempat keramaian hingga titik-titik lokasi tertentu sehingga mempermudah jangkauan masyarakat dalam proses pengambilan barang bukti tilang.

Persyaratan Pelayanan

  1. Membawa surat / blanko tilang yang asli
  2. Membawa Foto Copy KTP pelanggar/pengambil Tilang yang diwakilkan
  3. Membawa/menunjukkan bukti bayar denda tilang (bagi yang sudah melakukan pembayaran)

MEKANISME

  1. Mempublikasikan Jadwal dan Lokasi sebelum tanggal pelayanan tilang agar masyarakat banyak mengetahui
  2. Melaksanakan pelayanan sesuai hari dan lokasi yang sudah terjadwal

 

PROSEDUR

  1. Pelanggar datang di Loket KETILANG Kabupaten Kediri.
  2. Menyerahkan surat tilang yang asli, fotocopy KTP, dan bukti bayar kepada petugas tilang yang berada pada loket pengambilan tilang.
  3. Verifikasi surat/blanko tilang, dan pengecekkan denda tilang yang sudah terbayar oleh petugas loket tilang.
  4. Bagi yang belum melakukan pembayaran denda tilang akan diarahkan petugas untuk melakukan pembayaran melalui mobile banking pelanggar sendiri bila mempunyai, atau ke loket bank yang tersedia di lokasi terdekat
  5. Pelanggar/pengambil tilang yang sudah melakukan pembayaran denda ke Negara bisa mengambil barang bukti tilangnya dengan menyerahkan surat tilang yang asli, 1 fotocopy KTP dan menyerahkan/menunjukkan bukti bayar