FOCUS GROUP DISCUSSION PENANGANAN TINDAK PIDANA ADAT DAN PENERAPAN PIDANA TAMBAHAN BERUPA PEMENUHAN KEWAJIBAN ADAT SETEMPAT BIDANG TINDAK PIDANA UMUM

Selasa, 4 Agustus 2026

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Dr. Ismaya Hera Wardanie, S.H., M.Hum., beserta Para Kepala Seksi dan Jajaran Seksi Tindak Pidana Umum mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penanganan Tindak Pidana Adat dan Penerapan Pidana Tambahan Berupa Pemenuhan Kewajiban Adat yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting.

Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka membahas pembaruan kedudukan hukum adat pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat.

Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan menyamakan persepsi para pemangku kepentingan terkait penanganan tindak pidana adat serta penerapan pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat, sekaligus memperkuat sinergi dalam mengimplementasikan hukum yang berkeadilan, menghormati nilai-nilai hukum adat yang hidup di masyarakat, serta mewujudkan penegakan hukum yang profesional, humanis, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *