




Hukum bukan hanya tentang memberi sanksi, tetapi tentang memulihkan masa depan dan membangun kembali kehidupan yang lebih produktif.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menghadirkan inovasi pelayanan publik RJ BERDAYA (Restorative Justice Berbasis Pemberdayaan dan Peningkatan Kompetensi Kerja). Melalui kolaborasi erat antara Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Kabupaten Kediri—khususnya Dinas Tenaga Kerja Program ini mengintegrasikan penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif dengan pemberdayaan serta peningkatan kompetensi kerja bagi penerima manfaat pasca-RJ.
- Apa itu RJ BERDAYA?
Sebuah langkah progresif di mana penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ) bukan akhir dari proses hukum, melainkan momentum awal untuk membantu penerima manfaat kembali berdaya dan mandiri di tengah masyarakat. - Mengapa Perlu Dilanjutkan?
Inovasi ini dikembangkan atas kesadaran bahwa pembinaan hukum yang humanis harus berkelanjutan. Melalui kolaborasi strategis dengan Pemerintah Kabupaten Kediri khususnya Dinas Tenaga Kerja,potensi dan keterampilan penerima manfaat diidentifikasi secara cermat untuk diberikan akses pelatihan kerja yang nyata. - Siapa Penerima Manfaatnya?
Masyarakat yang telah menyelesaikan perkaranya melalui mekanisme Restorative Justice di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri dan memiliki komitmen untuk bangkit serta memperbaiki taraf hidup. - Peluang Peningkatan Kompetensi:
Penerima manfaat tidak sekadar lepas dari jerat hukum, tetapi difasilitasi untuk mendapatkan keterampilan vokasional baru agar siap bersaing di dunia kerja maupun membangun kemandirian ekonomi.
Melalui pendekatan yang humanis dan solutif ini, Kejaksaan hadir tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai fasilitator perubahan menuju masyarakat Kabupaten Kediri yang semakin produktif dan berkeadilan.


Leave a Reply