JAKSA MASUK SEKOLAH
“BERSAMA CIPTAKAN GENERASI ANTI BULLYING, NARKOBA, DAN KENAKALAN REMAJA”

Pada hari ini Senin tanggal 27 Juli 2026, pukul 09.00 s.d. selesai, telah dilaksanakan Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) pada SMA Negeri 1 Plemahan Kabupaten Kediri. Kegiatan ini dihadiri oleh sekitar 110 siswa sebagai audien. Bahwa adapun yang hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Ibu Ismaya Hera Wardanie, S.H., M.Hum., Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri Bapak Adi Prayitno, S.Pd., M.M., Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Wibisana Anwar, S.H., M.H., Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Plemahan dan SMA Negeri 1 Purwoasri Kabupaten Kediri, serta Perwakilan siswa-siswi SMA Negeri 1 Plemahan dan SMA Negeri 1 Purwoasri Kabupaten Kediri (110 siswa sebagai Audien).

Kegiatan Penerangan Hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah merupakan salah satu upaya preventif dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum di kalangan pelajar. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk peran aktif kejaksaan dalam memberikan edukasi hukum sejak dini guna mencegah terjadinya pelanggaran maupun tindak pidana di lingkungan pendidikan. Dengan diadakannya program Jaksa Masuk Sekolah pada hari ini diharapkan dapat membuat para pemuda khususnya siswa/i SMK dapat mengenali memahami dan mematuhi hukum yang berada di Indonesia, dengan adanya Jaksa Masuk Sekolah juga di harapkan para siswa/i juga dapat lebih sadar hukum sehingga dapat mencegah tindak pidana, khususnya pelaku yang masih di bawah umur di wilayah Kabupaten Kediri.

Pemaparan Jaksa Masuk Sekolah yang diselenggarakan di SMA Negeri 1 Plemahan disampaikan secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Ibu Ismaya Hera Wardanie, S.H., M.Hum dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri Bapak Adi Prayitno, S.Pd., M.M.. Kegiatan ini mengangkat pembahasan mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau dikenal sebagai PP Tunas yang diluncurkan untuk melindungi anak di ruang digital, seperti media sosial dan game online.

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau dikenal sebagai PP Tunas bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin hak-hak anak di ruang digital, mendorong peran aktif orang tua, wali, dan masyarakat, serta mewujudkan tata kelola system elektronik yang ramah anak. Kejaksaan berperan dalam mendukung upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran melalui proses penuntutan untuk menciptakan efek jera dan memberikan dukungan preventif melalui pemantauan potensi pelanggaran dalam ruang digital yang dapat merugikan anak. Dalam mengoptimalkan pelaksanaan PP Tunas, Kejaksaan melakukan penguatan upaya preventif melalui literasi digital dan edukasi masyarakat, serta peningkatan pengawasan terhadap penyelenggaraan system elektronik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *